Surat Keterangan Catatan
Kepolisian atau biasa dikenal dengan SKCK merupakan banyak dicari oleh
masyarakat karena menjadi salah satu persyaratan dari melamar pekerjaan,
melamar magang, keperluan mencari kerja di luar negeri, persyaratan pencalonan
diri sebagai Walikota, persyaratan menjadi anggota TNI/POLRI, dan lain – lain.
Untuk wilayah Bekasi Kota,
pembuatan SKCK dilakukan di Polres Metropolitan Kota Bekasi yang bertempat di Jl.
Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan. Bekasi Selatan, Kota Bks,
Jawa Barat 17141.
Sebelum memutuskan untuk pergi
langsung ke Polres Metro Bekasi, anda harus mendaftar diri pada laman https://antrian.polrestrobekasikota.com/
Jika anda sudah mengakses
laman tersebut, maka akan muncul tampilan seperti ini
Dalam laman tersebut,
tersedia berbagai kategori yang bisa anda pilih, seperti:
Pembuatan SKCK Baru.
2. Pemeriksaan Kesehatan SIM Baru.
3. Pengulangan Ujian SIM.
4. Perpanjangan SKCK.
Silahkan dipilih
berdasarkan kebutuhan anda. Untuk pembuatan SKCK baru, perhatikan persyaratan
yang perlu anda penuhi.
1. Anda perlu menyiapkan uang sebesar Rp
30.000,- untuk keperluan pembayaran administrasi.
2.
Fotokopi e – KTP Kota Bekasi sebanyak 3
lembar.
3.
Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak selembar.
4.
Fotokopi akta kelahiran sebanyak selembar.
5.
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
menggunakan latar belakang berwarna merah. Untuk pas foto perhatikan ketentuan
berikut:
a. Bagi
yang menggunakan cadar, masker, kacamata dan aksesoris wajah lainnya, harap dilepas.
b. Pas
foto tidak boleh terlihat gigi.
c. Pas
foto harus menggunakan kemeja/jas.
Adapun alur dari
pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
1.
Anda harus mengantre pada antrean yang
telah tersedia dan menunjukan bukti pendaftaran (boleh diprint atau
tidak).
2.
Penyerahan berkas dan melakukan pembayaran
sebesar Rp 30.000,- pada loket yang telah disediakan.
3.
Melakukan pengecapan sidik jari. Pada proses
pengecapan sidik jari, anda akan diberikan formular yang harus diisi oleh anda
yang memuat informasi – informasi secara terperinci, seperti: bentuk wajah,
warna rambut, postur tubuh, berat badan, dan lain – lain. Untuk keterangan
lebih lanjut, Polres Metro sudah menyiapkan contoh dari masing – masing kriteria,
jadi anda hanya perlu menyesuaikan.
4. Setelah melakukan proses pengecapan sidik
jari, anda harus menyerahkan berkas – berkas tersebut ke loket yang telah
disediakan.
5.
Jika telah melalukan penyerahan berkas,
anda diharuskan menunggu selama kurang lebih 30 menit untuk SKCK yang sudah
jadi.
6.
Jangan beranjak terlebih dahulu, anda
harus memperbanyak SKCK yang baru dan memperbanyak SKCK tersebut dan melakukan
legalisir di tempat yang sudah disediakan.
7.
Selamat.! SKCK anda yang baru sudah jadi
berlaku selama 6 bulan dari tanggal SKCK dibuat.
Apabila
anda hanya ingin memperpanjang SKCK, silahkan penuhi persyaratan berikut:
1.
Anda harus mendatangi Polres terdekat.
2.
Anda harus membayar sebesar Rp 30.000,-
untuk administrasi.
3.
Siapkan berkas – berkas berikut:
a. Pas
foto berukuran 4x6 berlatar belakang merah dan memenuhi kriteria yang penulis
sudah jelaskan di atas.
b. Fotokopi
e-KTP sebanyak 3 lembar.
c. SKCK
asli/fotokopi.
Sekian informasi yang
bisa saya beritahu, jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi penulis
di surel cham.archam@gmail.com.