Rabu, 13 Januari 2021

Persyaratan Pembuatan SKCK

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa dikenal dengan SKCK merupakan banyak dicari oleh masyarakat karena menjadi salah satu persyaratan dari melamar pekerjaan, melamar magang, keperluan mencari kerja di luar negeri, persyaratan pencalonan diri sebagai Walikota, persyaratan menjadi anggota TNI/POLRI, dan lain – lain.

Untuk wilayah Bekasi Kota, pembuatan SKCK dilakukan di Polres Metropolitan Kota Bekasi yang bertempat di Jl. Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan. Bekasi Selatan, Kota Bks, Jawa Barat 17141.

Sebelum memutuskan untuk pergi langsung ke Polres Metro Bekasi, anda harus mendaftar diri pada laman https://antrian.polrestrobekasikota.com/

Jika anda sudah mengakses laman tersebut, maka akan muncul tampilan seperti ini


 

Dalam laman tersebut, tersedia berbagai kategori yang bisa anda pilih, seperti:

                               Pembuatan SKCK Baru.

2.                         Pemeriksaan Kesehatan SIM Baru.

3.                          Pengulangan Ujian SIM.

4.                           Perpanjangan SKCK.

Silahkan dipilih berdasarkan kebutuhan anda. Untuk pembuatan SKCK baru, perhatikan persyaratan yang perlu anda penuhi.

1.             Anda perlu menyiapkan uang sebesar Rp 30.000,- untuk keperluan pembayaran administrasi.

2.             Fotokopi e – KTP Kota Bekasi sebanyak 3 lembar.

3.             Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak selembar.

4.             Fotokopi akta kelahiran sebanyak selembar.

5.            Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar menggunakan latar belakang berwarna merah. Untuk pas foto     perhatikan ketentuan berikut:

a.     Bagi yang menggunakan cadar, masker, kacamata dan aksesoris wajah lainnya, harap dilepas.

b.     Pas foto tidak boleh terlihat gigi.

c.     Pas foto harus menggunakan kemeja/jas.

Adapun alur dari pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

1.         Anda harus mengantre pada antrean yang telah tersedia dan menunjukan bukti pendaftaran (boleh           diprint atau tidak).

2.         Penyerahan berkas dan melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000,- pada loket yang telah disediakan.

3.     Melakukan pengecapan sidik jari. Pada proses pengecapan sidik jari, anda akan diberikan formular     yang harus diisi oleh anda yang memuat informasi – informasi secara terperinci, seperti: bentuk wajah,  warna rambut, postur tubuh, berat badan, dan lain – lain. Untuk keterangan lebih lanjut, Polres Metro  sudah menyiapkan contoh dari masing – masing kriteria, jadi anda hanya perlu menyesuaikan.

4.     Setelah melakukan proses pengecapan sidik jari, anda harus menyerahkan berkas – berkas tersebut ke loket yang telah disediakan.

5.     Jika telah melalukan penyerahan berkas, anda diharuskan menunggu selama kurang lebih 30 menit untuk SKCK yang sudah jadi.

6.     Jangan beranjak terlebih dahulu, anda harus memperbanyak SKCK yang baru dan memperbanyak SKCK tersebut dan melakukan legalisir di tempat yang sudah disediakan.

7.     Selamat.! SKCK anda yang baru sudah jadi berlaku selama 6 bulan dari tanggal SKCK dibuat.

Apabila anda hanya ingin memperpanjang SKCK, silahkan penuhi persyaratan berikut:

1.     Anda harus mendatangi Polres terdekat.

2.     Anda harus membayar sebesar Rp 30.000,- untuk administrasi.

3.     Siapkan berkas – berkas berikut:

a.     Pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang merah dan memenuhi kriteria yang penulis sudah jelaskan di atas.

b.     Fotokopi e-KTP sebanyak 3 lembar.

c.     SKCK asli/fotokopi.

Sekian informasi yang bisa saya beritahu, jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi penulis di surel cham.archam@gmail.com.